Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 14/2020 · Peraturan Kejaksaan No. 14 Tahun 2020 · Peraturan Kejaksaan Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2020Tanggal Penetapan:20 Juli 2020
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
TemaSentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku20 Juli 2020
Tanggal Penetapan20 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 013/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan Bersama ini bertujuan untuk mewujudkan efektivitas dan optimalisasi penanganan Tindak Pidana Pemilihan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dibentuk sebagai pusat aktivitas penegakan hukum yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan. Asas penanganan meliputi persamaan di muka hukum, praduga tak bersalah, dan legalitas, dengan prinsip kebenaran, keadilan, kepastian, kemanfaatan hukum, kecepatan, kesederhanaan, biaya murah, dan ketidakberpihakan.

Ruang lingkup peraturan ini mencakup organisasi Sentra Gakkumdu (kedudukan, struktur, anggota), penempatan personel (Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, Jaksa), pola hubungan dan tata kerja dalam penanganan Tindak Pidana Pemilihan (penerimaan laporan/temuan, pembahasan, kajian, penyidikan, penuntutan), administrasi, sekretariat, pelatihan, sosialisasi, supervisi, pembinaan, pelaporan, anggaran, dan ketentuan lain.

Sentra Gakkumdu berkedudukan di Bawaslu (Pusat), Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Struktur organisasi meliputi Penasihat, Pembina, Koordinator, dan Anggota. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan dan penunjukan personel dari unsur Pengawas Pemilihan, Penyidik Polri, dan Jaksa. Proses penanganan tindak pidana pemilihan meliputi penerimaan laporan/temuan, pembahasan pertama untuk menentukan peristiwa pidana, kajian pelanggaran oleh Pengawas Pemilihan, pembahasan kedua untuk menentukan apakah laporan memenuhi unsur pidana, penyidikan oleh Penyidik Polri, dan pembahasan ketiga sebelum penyerahan berkas ke Penuntut Umum.

(-)

(-)