Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 3/2023 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2023Tanggal Penetapan:26 April 2023
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku26 April 2023
Tanggal Penetapan26 April 2023
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat yang adil dan makmur, dengan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan keluarga berkualitas.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan keserasian antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan lingkungan hidup, serta meningkatkan kualitas keluarga agar terwujud rasa aman dan kesejahteraan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan program jangka menengah dan panjang terkait kependudukan dan pembangunan keluarga, yang dilaksanakan melalui pengumpulan informasi, perkiraan sasaran, dan pengendalian dampak pembangunan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait kependudukan dan keluarga berencana, termasuk hak untuk membentuk keluarga, memperoleh informasi, dan mengembangkan diri, serta kewajiban untuk berperan serta dalam pembangunan kependudukan dan memberikan data yang diperlukan. Perkembangan kependudukan meliputi pengendalian kuantitas penduduk, kebijakan keluarga berencana, penurunan angka kematian, mobilitas penduduk, dan pengembangan kualitas penduduk. Pembangunan keluarga dilakukan melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, dengan fokus pada peningkatan kualitas anak, remaja, lansia, dan keluarga rentan.

Data dan informasi kependudukan dikumpulkan dan diolah sebagai dasar penetapan kebijakan. Pengendalian penduduk dan program keluarga berencana dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah terkait. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berhasil dalam pengelolaan kependudukan dan pembangunan keluarga.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua kebijakan tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)