Peraturan Daerah Kota Banjar ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara. Hal ini mencakup menjamin upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas, mewujudkan taraf kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat. Peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai hak Penyandang Disabilitas, seperti hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, kewarganegaraan, dan bebas dari diskriminasi. Pemerintah Daerah Kota Banjar berwenang menetapkan kebijakan, melaksanakan standar, memberikan penghargaan, mengembangkan kerjasama, dan melakukan sosialisasi terkait penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Peraturan ini juga mengatur tentang perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, dan pembiayaan terkait upaya-upaya tersebut, serta pembentukan Komisi Daerah Disabilitas.