Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 5/2023 · Perda Kota Banjar No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2023Tanggal Penetapan:24 Maret 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku24 Maret 2023
Tanggal Penetapan24 Maret 2023
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara. Hal ini mencakup menjamin upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas, mewujudkan taraf kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat. Peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai hak Penyandang Disabilitas, seperti hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, kewarganegaraan, dan bebas dari diskriminasi. Pemerintah Daerah Kota Banjar berwenang menetapkan kebijakan, melaksanakan standar, memberikan penghargaan, mengembangkan kerjasama, dan melakukan sosialisasi terkait penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Peraturan ini juga mengatur tentang perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, dan pembiayaan terkait upaya-upaya tersebut, serta pembentukan Komisi Daerah Disabilitas.

(-)

1. Penegak Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis. 2. Perangkat Daerah yang melanggar ketentuan Pasal 38 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 3. Badan Usaha Milik Daerah yang melanggar ketentuan Pasal 42 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 4. Perusahaan Swasta yang melanggar ketentuan Pasal 42 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif. 5. Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif. 6. Penyelenggara pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 48 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif. 7. Komisi Pemilihan Umum Daerah yang tidak menyediakan akomodasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 54 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis. 8. Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa yang melanggar ketentuan Pasal 67 ayat (1) dan ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.