Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 mencakup pendapatan sebesar Rp.873.464.930.507,62 dan belanja sebesar Rp.868.066.639.368,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 5.398.291.139,62. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 28.118.099.945,69 dan pengeluaran sebesar Rp. 53.450.842,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 28.064.649.103,69 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp. 33.462.940.243,31. Neraca per 31 Desember 2011 mencatat jumlah aset sebesar Rp.1.239.415.696.991,50, jumlah kewajiban sebesar Rp. 26.771.593.298,23, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.1.212.644.103.693,27. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal per Januari 2010 sebesar Rp. 28.093.623.726,07 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2011 sebesar Rp. 33.524.788.773,31. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.