Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 16 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Retribusi Hygiene dan Sanitasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 16/2005 · Perda Kota Palembang No. 16 Tahun 2005 · Perda Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2005Tanggal Penetapan:30 Desember 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembinaan dan Retribusi Hygiene dan Sanitasi
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku30 Desember 2005
Tanggal Penetapan30 Desember 2005
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Pengawasan Hygiene dan Sanitasi Tempat-Tempat Umum Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang.

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Retribusi Hygiene dan Sanitasi bertujuan untuk melindungi, memelihara, dan meningkatkan kesehatan masyarakat yang menggunakan tempat-tempat umum. Hal ini dilakukan melalui pengawasan hygiene dan sanitasi untuk mewujudkan keteraturan dan kebersihan tempat-tempat umum. Ruang lingkup peraturan ini mencakup berbagai tempat umum seperti tempat wisata, sarana perhubungan, sarana sosial, sarana komersial, dan sarana perkantoran. Pemilik, pengusaha, atau pengelola tempat-tempat umum diwajibkan memelihara kebersihan lingkungan dan memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan. Walikota melalui Dinas Kesehatan berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan hygiene dan sanitasi. Tempat-tempat umum tertentu wajib memiliki Sertifikat Laik Sehat. Peraturan ini juga mengatur retribusi untuk penerbitan Sertifikat Laik Sehat, dengan tarif yang berbeda berdasarkan klasifikasi tempat umum (besar, sedang, kecil).

1. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap pemilik atau pengusaha atau pengelola Tempat-Tempat Umum harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4, 5, 6, 7, 10, dan 16 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. 2. Wajib retribusi yang melanggar Pasal 22 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi terutang.