Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Selatan 6/2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 November 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 November 2016
Tempat PenetapanManna

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh, melindungi budaya lokal, membangun partisipasi publik dan swasta, mendorong gotong royong, serta menciptakan perdamaian.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk menjamin hak masyarakat dan pengungsi, memberikan perlindungan, mengembangkan kebijakan pengurangan risiko bencana, mengalokasikan dana penanggulangan bencana, dan memelihara warisan sejarah dan budaya. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan penanggulangan bencana daerah, menyusun perencanaan pembangunan berbasis penanggulangan bencana, menetapkan status dan tingkat bencana daerah, melakukan kerja sama dengan pihak lain, mengatur penggunaan teknologi, merumuskan kebijakan pencegahan eksploitasi sumber daya alam, melaksanakan pengawasan, menyediakan kebutuhan pokok, mengendalikan harga, dan mengerahkan sumber daya.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap pra bencana (perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko bencana, pelaksanaan tata ruang, pendidikan dan pelatihan, standar teknis), tahap tanggap darurat (pengkajian cepat, penetapan status darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, penanganan pengungsi, perlindungan kelompok rentan, pengamanan aset, pemulihan prasarana vital), dan tahap pasca bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).

BPBD memiliki fungsi sebagai perumus kebijakan dan pengkoordinir pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana. BPBD dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah, dengan unsur pengarah dan unsur pelaksana. Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan, pendidikan, informasi, bantuan, dan berpartisipasi dalam penanggulangan bencana. Lembaga usaha, lembaga internasional, dan lembaga kemasyarakatan berperan serta dalam penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pendanaan penanggulangan bencana bersumber dari APBD, APBN, dan bantuan pihak ketiga. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana. Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

(-)

(-)