Peraturan Daerah Kota Pagar Alam ini mengatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kota Pagar Alam. Urusan pemerintahan terdiri atas urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat (politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama) dan urusan yang dibagi bersama antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Urusan yang dibagi bersama meliputi 31 bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana, sosial, ketenagakerjaan, koperasi dan UKM, penanaman modal, kebudayaan dan pariwisata, kepemudaan dan olahraga, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemberdayaan masyarakat dan desa, statistik, kearsipan, perpustakaan, komunikasi dan informatika, pertanian dan ketahanan pangan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perikanan, perdagangan, dan perindustrian. Urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olahraga, penanaman modal, koperasi dan UKM, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, dan perpustakaan. Urusan pilihan meliputi bidang pertanian dan kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perikanan, pariwisata, perdagangan dan industri.