Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kota Pagar Alam

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pagar Alam 2/2009 · Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Februari 2009
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUrusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kota Pagar Alam
LokasiPemerintah Kota Pagar Alam
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Februari 2009
Tempat PenetapanPagar Alam

Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Pagar Alam dan ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah Kota Pagar Alam ini mengatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kota Pagar Alam. Urusan pemerintahan terdiri atas urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat (politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama) dan urusan yang dibagi bersama antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Urusan yang dibagi bersama meliputi 31 bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana, sosial, ketenagakerjaan, koperasi dan UKM, penanaman modal, kebudayaan dan pariwisata, kepemudaan dan olahraga, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemberdayaan masyarakat dan desa, statistik, kearsipan, perpustakaan, komunikasi dan informatika, pertanian dan ketahanan pangan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perikanan, perdagangan, dan perindustrian. Urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olahraga, penanaman modal, koperasi dan UKM, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, dan perpustakaan. Urusan pilihan meliputi bidang pertanian dan kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perikanan, pariwisata, perdagangan dan industri.

Perizinan dan perjanjian kerjasama pemerintahan daerah dengan pihak ketiga berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kota pagar alam sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya perizinan dan perjanjian kerjasama tersebut.

(-)