Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 10/2019 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 10 Tahun 2019 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2019Tanggal Penetapan:28 Februari 2019
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku28 Februari 2019
Tanggal Penetapan28 Februari 2019
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kesamaan hak dan kewajiban antara penyandang disabilitas dengan warga negara lainnya. Kebijakan ini mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan, serta kerjasama dengan berbagai pihak. Hak penyandang disabilitas meliputi hak dalam pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, komunikasi dan informasi, serta perlindungan dari diskriminasi. Pemerintah Daerah juga wajib menyediakan fasilitas dan akomodasi yang layak, serta menjamin aksesibilitas dalam berbagai aspek kehidupan. Peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat, pengarusutamaan penyandang disabilitas, pendanaan, dan pembentukan Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

(-)

Penyelenggara pendidikan dan pemberi kerja yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 22 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: 1. peringatan tertulis; 2. penghentian kegiatan sementara; 3. pencabutan izin sementara; dan 4. pencabutan izin.