Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 49 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pengesahan Agreement Betwen The Goverment Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Democratic Sosialist Republic Of Srilangka On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Official/Service Passport (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Sosialis Srilangka tentang Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 49/2009 · PERPRES No. 49 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 49 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2009Tanggal Penetapan:19 November 2009
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Agreement Betwen The Goverment Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Democratic Sosialist Republic Of Srilangka On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Official/Service Passport (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Sosialis Srilangka tentang Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 November 2009
Tanggal Penetapan19 November 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Sosialis Srilanka mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2009 di Kolombo, Srilanka. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memfasilitasi hubungan diplomatik dan meningkatkan kerja sama antara kedua negara. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan persetujuan yang telah ditandatangani dan penegasan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah asli dalam Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)