di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kepemudaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 8/2024 · Perda Kabupaten Demak No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kepemudaan di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. Tujuannya adalah agar pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional serta berdaya saing.
Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah sesuai kewenangannya, serta mengoordinasikan Pelayanan Kepemudaan. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan pembangunan kepemudaan, rencana strategis, kerjasama dan kemitraan, mengkoordinasikan program, melaksanakan pembinaan, menyediakan prasarana dan sarana, memfasilitasi program pemuda, mengembangkan kapasitas organisasi kepemudaan, memberikan penghargaan, dan membentuk Gugus Tugas Pengarusutamaan Pembangunan Kepemudaan.
Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan. Mereka bertanggung jawab menjaga Pancasila, NKRI, persatuan, melaksanakan konstitusi, meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan, ketahanan budaya, serta daya saing ekonomi. Pemuda berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan prasarana dan sarana, advokasi, akses pengembangan diri, dan kesempatan berperan serta dalam program kepemudaan.
Pembangunan kepemudaan diselenggarakan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda. Pemerintah Daerah menyusun kebijakan dan strategi pembangunan kepemudaan yang dituangkan dalam dokumen perencanaan seperti RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, dan Rencana Aksi Daerah. Pemerintah Daerah juga melakukan koordinasi strategis lintas sektor dan dapat melaksanakan kemitraan berbasis program dengan organisasi kepemudaan.