Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 195 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 195 Tahun 1961 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Juga dikenal sebagai: Keppres 195/1961 · Keppres No. 195 Tahun 1961 · Keppres Nomor 195 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Mei 1961
Organisasi Komisi & Badan NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menggantikan anggota M.P.R.S. dari golongan Karya Alim Ulama Islam. Latar belakang keputusan ini adalah permohonan berhenti dari Sdr. Achmad Zakaria sebagai anggota M.P.R.S. dan usulan dari Dewan Pimpinan Partai Nasional Indonesia untuk mengangkat Sdr. Nur St. Iskandar sebagai penggantinya. Keputusan ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Achmad Zakaria terhitung mulai 30 April 1961 dan pengangkatan Sdr. Nur St. Iskandar terhitung mulai 1 Mei 1961. Keputusan ini juga menyampaikan ucapan terima kasih atas jasa-jasa Sdr. Achmad Zakaria selama menjalankan tugasnya.

(-)

(-)