Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 13/2019 · Perda Kota Sungai Penuh No. 13 Tahun 2019 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2019Tanggal Penetapan:15 Maret 2019
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN KEUANGAN DESA
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku15 Maret 2019
Tanggal Penetapan15 Maret 2019
Tempat PenetapanSungai Penuh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kota Sungai Penuh tahun 2016 Nomor 14)

Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengelolaan keuangan desa di Kota Sungai Penuh. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan keuangan desa agar lebih transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas Pengelolaan Keuangan Desa: Transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
  2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa: Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) yang sebagian kekuasaannya dilimpahkan kepada Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa): Terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa, transfer, dan pendapatan lain-lain. Belanja desa diklasifikasikan menurut bidang, sub bidang, kegiatan, jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek belanja. Pembiayaan desa diklasifikasikan menurut kelompok, jenis, dan objek pembiayaan.
  4. Pengelolaan Keuangan Desa: Meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.

Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai perencanaan APB Desa, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan keuangan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap pengelolaan keuangan desa.

Pengelolaan keuangan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan WaliKota ini mulai berlaku untuk APB Desa Tahun Anggaran 2019.

(-)