di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 19/2006 · Perda Kabupaten Banyumas No. 19 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dibentuk dengan maksud untuk memelihara nilai kehidupan masyarakat yang berasaskan kegotong-royongan dan kekeluargaan, meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, menggalakkan partisipasi seluruh potensi swadaya masyarakat, serta dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat. Tujuannya adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, peran serta, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan kegiatan lain sesuai kebutuhan.
Lembaga Kemasyarakatan Desa dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Lembaga ini terdiri dari RT, RW, Karang Taruna, PKK, LPMD, atau lembaga kemasyarakatan desa lainnya. RT dibentuk dengan ketentuan paling sedikit 30 KK dan paling banyak 50 KK, sementara RW dibentuk dengan ketentuan paling sedikit 3 RT dan paling banyak 10 RT. Pengurus lembaga kemasyarakatan desa dipilih melalui musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat.
Lembaga Kemasyarakatan Desa berkedudukan sebagai mitra Pemerintah Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat. Tugasnya adalah membantu Pemerintah Desa dalam menyusun rencana pembangunan yang partisipatif, melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif, menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat, serta menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Dana kegiatan lembaga kemasyarakatan desa dapat bersumber dari swadaya masyarakat, anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, serta sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.