Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTAMADYA JAMBI NOMOR 7 TAHUN 1974 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTAMADYA JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 9/2003 · Perda Kota Jambi No. 9 Tahun 2003 · Perda Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2003Tanggal Penetapan:28 Juli 2003
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTAMADYA JAMBI NOMOR 7 TAHUN 1974 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTAMADYA JAMBI
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku06 Agustus 2003
Tanggal Penetapan28 Juli 2003
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Jambi Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Jambi yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Jambi Nomor 10 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Jambi Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Jambi.

Peraturan Daerah Kota Jambi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Jambi Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Jambi yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Jambi Nomor 10 Tahun 1985. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah dalam Pasal 1, susunan dan masa jabatan Direksi pada Pasal 7, persyaratan anggota Badan Pengawas pada Pasal 13, dan metode penetapan biaya penyusutan pada Pasal 19. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)