Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.010/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2010 Tahun 2010 tentang Kepemilikan Saham dan Permodalan Perusahaan Efek

Juga dikenal sebagai: PMK 153/PMK.010/2010 · PMK No. 153/PMK.010/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2010Tanggal Penetapan:31 Agustus 2010
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaKepemilikan Saham dan Permodalan Perusahaan Efek
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Agustus 2010
Tanggal Penetapan31 Agustus 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 179/KMK.010/2003 tentang Kepemilikan Saham dan Permodalan Perusahaan Efek.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang kepemilikan saham dan permodalan perusahaan efek. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan mengenai kepemilikan saham dan permodalan perusahaan efek dengan perkembangan pasar modal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Ketentuan mengenai kepemilikan saham Perusahaan Efek, di mana saham Perusahaan Efek nasional atau patungan yang melakukan Penawaran Umum dapat dimiliki seluruhnya oleh Pemodal Dalam Negeri atau Pemodal Asing, termasuk pemodal asing yang tidak bergerak di bidang keuangan. Saham Perusahaan Efek patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan selain sekuritas maksimal 85% dari modal disetor, atau oleh badan hukum asing yang bergerak di bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau berada di bawah pengawasan regulator Pasar Modal di negara asalnya maksimal 99% dari modal disetor.
  2. Ketentuan mengenai modal disetor minimum bagi Perusahaan Efek yang menjalankan berbagai kegiatan usaha, seperti Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek (dengan atau tanpa mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah), dan Manajer Investasi. Besaran modal disetor minimum bervariasi tergantung pada jenis kegiatan usaha yang dijalankan.

1. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Manajer Investasi wajib menyesuaikan modal disetornya dengan ketentuan: a. Paling lambat pada tanggal 31 Desember 2010 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); b. Paling lambat pada tanggal 31 Desember 2011 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah); c. Paling lambat pada tanggal 31 Desember 2012 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). 2. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Manajer Investasi wajib menyesuaikan modal disetornya dengan ketentuan: a. Paling lambat pada tanggal 31 Desember 2010 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah); b. Paling lambat pada tanggal 31 Desember 2011 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah); c. Paling lambat pada tanggal 31 Desember 2012 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah). 3. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah dan Manajer Investasi wajib menyesuaikan modal disetornya dengan ketentuan: a. Paling lambat pada tanggal 31 Desember 2010 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah); b. Paling lambat pada tanggal 31 Desember 2011 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); c. Paling lambat pada tanggal 31 Desember 2012 wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah).

(-)