Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 2/2015 · Perda Kota Pontianak No. 2 Tahun 2015 · Perda Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2015Tanggal Penetapan:2 Februari 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanaman Modal
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku02 Februari 2015
Tanggal Penetapan02 Februari 2015
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui peningkatan penanaman modal. Kebijakan ini bertujuan menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif dengan memberikan kemudahan, kepastian berusaha, dan kepastian hukum bagi penanam modal di Kota Pontianak.

Kebijakan penanaman modal meliputi pembangunan iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan pelayanan perizinan penanaman modal, kerjasama penanaman modal (dengan pemerintah daerah lain atau swasta), promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal (mencakup jenis bidang usaha, penanam modal, bentuk badan usaha, perizinan, jangka waktu, hak dan kewajiban, serta lokasi), pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal, serta penyebarluasan informasi dan pelatihan.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban penanam modal, termasuk kewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, mematuhi peraturan perundang-undangan, mengutamakan tenaga kerja lokal, menyediakan formasi bagi penyandang disabilitas, membuat laporan kegiatan penanaman modal, dan melaksanakan tanggung jawab sosial. Penanam modal juga bertanggung jawab atas modal yang digunakan, penyelesaian kewajiban jika menghentikan usaha, menciptakan persaingan sehat, menjaga kelestarian lingkungan, serta menciptakan keselamatan dan kesejahteraan pekerja.

(-)

Setiap penanam modal yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif, berupa :
  1. Peringatan tertulis
  2. Pembatasan kegiatan usaha
  3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal
  4. Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal