Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pembentukan Negeri Administratif Silohan di Negeri Hote Kecamatan Bula

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 10/2011 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2011Tanggal Penetapan:4 November 2011
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Negeri Administratif Silohan di Negeri Hote Kecamatan Bula
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal Berlaku04 November 2011
Tanggal Penetapan04 November 2011
Tempat PenetapanBula

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Negeri Administratif Silohan di Negeri Hote Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa dusun-dusun dalam Negeri Hote telah memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi Negeri Administratif.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Negeri Administratif Silohan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan di wilayah tersebut, dengan mempertimbangkan bahwa wilayah tersebut telah memenuhi syarat untuk dimekarkan.

Ketentuan Substansial:

  • Negeri Administratif Silohan berasal dari sebagian wilayah Negeri Hote.
  • Batas wilayah Negeri Administratif Silohan meliputi sebelah Barat berbatasan dengan Negeri Hote, sebelah Timur dengan Negeri Administratif Englas, sebelah Utara dengan Laut Seram, dan sebelah Selatan dengan Negeri Administratif Jembatan Basa. Luas wilayahnya adalah 1500 hektar dengan jumlah penduduk 94 KK.
  • Kewenangan Negeri Administratif Silohan meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang dilimpahkan oleh Bupati, sementara adat istiadat tetap menjadi kewenangan Negeri Induk.
  • Untuk memimpin pemerintahan, diangkat seorang Kepala Pemerintah Negeri Administratif yang akan dilengkapi dengan perangkat pemerintah lainnya.

1. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diundangkan Peraturan Daerah ini, Bupati harus mengangkat Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan Pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri Administratif yang definitif. 2. Untuk kelancaran Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, maka tanah bangunan dan barang bergerak lainnya sepanjang untuk kepentingan umum yang merupakan Aset Negeri Induk yang berada di wilayah Negeri Administratif Silohan tersebut diserahkan penggunaan dan pemanfaatannya kepada Negeri Administratif Silohan tersebut. 3. Penyerahan aset sebagaimana dimaksud ayat (1) harus dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (Tiga) bulan setelah diangkat dan dilantiknya Kepala Pemerintah Negeri Administratif yang definitif.

(-)