Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2021 tentang Organisasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian/Lembaga

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 31/2021 · Permen PANRB No. 31 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 31 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2021Tanggal Penetapan:14 Juni 2021
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi PemerintahPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaOrganisasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian/Lembaga
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku15 Juni 2021
Tanggal Penetapan14 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Kementerian/Lembaga. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pengadaan barang/jasa agar lebih efektif dan efisien. Tujuannya adalah untuk menyediakan pedoman dalam menentukan kedudukan dan besaran UKPBJ secara objektif dan terukur.

Ketentuan Substansial:

  1. Menteri/kepala lembaga membentuk UKPBJ sebagai unit struktural di bawah Unsur Pembantu Pemimpin Kementerian/Lembaga.
  2. Besaran organisasi UKPBJ ditetapkan berdasarkan kriteria yang meliputi nilai anggaran PBJ, jumlah paket PBJ, jumlah Satuan Kerja, jumlah produk/penyedia dalam Katalog Elektronik Sektoral, dan jumlah Pengelola PBJ.
  3. Nilai-nilai ini digunakan untuk menentukan apakah UKPBJ dipimpin oleh jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, atau pengawas.
  4. Kementerian/Lembaga yang memiliki pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau luar negeri dapat membentuk satuan pelaksana PBJ sebagai unit nonstruktural di bawah UKPBJ.

(-)

(-)