Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 09/2008 · Perda Kota Bandung No. 09 Tahun 2008 · Perda Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2008Tanggal Penetapan:26 Mei 2008
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku26 Mei 2008
Tanggal Penetapan26 Mei 2008
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 10 Tahun 1989 tentang Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Tahun 1989 Nomor 10) 2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2006 Nomor 07) 3. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Bandung (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2007 Nomor 08)

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat melalui pengelolaan barang milik daerah yang fungsional, transparan, efisien, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan nilai. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, hingga tuntutan ganti rugi. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, Kepala Unit Kerja/Unit Pengelola Barang Milik Daerah, Kepala SKPD selaku Pengguna Barang, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku Kuasa Pengguna Barang, Penyimpan Barang, dan Pengurus Barang Milik Barang. Di antara kewenangan tersebut termasuk menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah, penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan tanah dan bangunan, serta menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Pengguna Barang, termasuk mengajukan rencana kebutuhan barang, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan barang untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi SKPD, serta mengamankan dan memelihara barang yang berada dalam penguasaannya. Selain itu, diatur pula mengenai pemanfaatan barang milik daerah melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna, dengan tujuan mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah serta meningkatkan pendapatan daerah.

1. Barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Inventarisasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Pengelola barang berkoordinasi dengan lembaga yang bertanggungjawab di bidang pertanahan dan SKPD terkait. 3. Inventarisasi barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 4. Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan mencakup kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan. 5. Ketentuan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah yang masih menggunakan ketentuan lama dibatasi paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

1. Setiap Pengguna barang milik daerah yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.