Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat melalui pengelolaan barang milik daerah yang fungsional, transparan, efisien, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan nilai. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, hingga tuntutan ganti rugi.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, Kepala Unit Kerja/Unit Pengelola Barang Milik Daerah, Kepala SKPD selaku Pengguna Barang, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku Kuasa Pengguna Barang, Penyimpan Barang, dan Pengurus Barang Milik Barang. Di antara kewenangan tersebut termasuk menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah, penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan tanah dan bangunan, serta menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Pengguna Barang, termasuk mengajukan rencana kebutuhan barang, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan barang untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi SKPD, serta mengamankan dan memelihara barang yang berada dalam penguasaannya. Selain itu, diatur pula mengenai pemanfaatan barang milik daerah melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna, dengan tujuan mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah serta meningkatkan pendapatan daerah.