Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Purworejo. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah adanya tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang perlu diatur pengelolaannya agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Subjek, dan Objek Retribusi: Retribusi dipungut dari setiap orang atau badan yang menikmati jasa pelayanan parkir di tempat khusus parkir.
- Tempat dan Waktu Pengenaan Retribusi: Retribusi dikenakan pada pengguna jasa di pelataran/halaman/lapangan parkir dan gedung/bangunan parkir pada saat menikmati jasa pelayanan.
- Golongan Retribusi dan Wilayah Pemungutan: Retribusi tempat khusus parkir termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha dan dipungut di wilayah daerah.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Didasarkan pada jenis kendaraan, jumlah penggunaan, dan waktu penggunaan tempat khusus parkir.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Untuk memperoleh keuntungan yang layak, beroperasi efisien, dan berorientasi pada harga pasar.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan tarif untuk berbagai jenis kendaraan di pelataran/halaman/lapangan parkir dan gedung/bangunan parkir.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan, dilakukan saat pelayanan diberikan dengan bukti penerimaan, dan hasilnya disetor ke Kas Umum Daerah.
- Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran: Pembayaran dilakukan tunai di tempat parkir kepada petugas, dan hasilnya disetor ke Kas Umum Daerah.
- Penetapan dan Pengelolaan Tempat Khusus Parkir: Lokasi ditetapkan oleh Bupati dengan memperhatikan tata ruang, keselamatan lalu lintas, kebersihan, dan kenyamanan. Pengelolaan dilaksanakan oleh Dinas atau pihak ketiga melalui kerjasama.