Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan dan menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja. Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja dan dipimpin oleh seorang Kepala. Balai ini bertugas melaksanakan pengembangan pasar kerja dan perluasan kesempatan kerja melalui penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan berbagai kegiatan terkait pengembangan pasar kerja, pelayanan tenaga kerja, dan kewirausahaan. Struktur organisasi Balai Besar terdiri dari Bagian Tata Usaha, Bidang Program dan Evaluasi, Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan, serta Kelompok Jabatan Fungsional.