Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mataram 6/2018 · Perda Kota Mataram No. 6 Tahun 2018 · Perda Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2018Tanggal Penetapan:1 Agustus 2018
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan PerpajakanAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame
LokasiPemerintah Kota Mataram
Tanggal Berlaku01 Agustus 2018
Tanggal Penetapan01 Agustus 2018
Tempat PenetapanMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2010 Nomor 1 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2014 Nomor 1 Seri B).

Peraturan Daerah Kota Mataram ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah terkait pemungutan pajak dan penyelenggaraan reklame, yang sebelumnya disebut Badan Keuangan Daerah menjadi Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, serta menambahkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai Perangkat Daerah yang menangani penyelenggaraan reklame dan penerbit sertifikasi izin. Selain itu, dilakukan penambahan ayat pada Pasal 31 mengenai tata cara penagihan pajak, serta perubahan pada Pasal 36 dan Pasal 49A terkait kewenangan pelaksanaan peraturan daerah yang ditugaskan kepada Badan Keuangan Daerah. Pasal 49B ditambahkan untuk mengatur kewenangan pelaksanaan jika terjadi perubahan nomenklatur organisasi.

(-)

(-)