Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 8/2019 · Perda Provinsi Maluku No. 8 Tahun 2019 · Perda Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2019Tanggal Penetapan:13 Mei 2019
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku13 Mei 2019
Tanggal Penetapan13 Mei 2019
Tempat PenetapanAmbon

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga bertujuan untuk mewujudkan dan meningkatkan kemampuan serta tanggung jawab pemerintah daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan keuletan dan ketangguhan keluarga. Tujuannya adalah mewujudkan kualitas keluarga yang seimbang secara fisik, material, mental, dan spiritual, serta harmonisasi upaya pembangunan ketahanan keluarga oleh pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha. Ketentuan substansial mencakup: - Pemerintah daerah menyusun rencana jangka panjang dan menengah pembangunan ketahanan keluarga yang terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Daerah. - Pemerintah daerah memfasilitasi pembangunan ketahanan keluarga melalui penerapan nilai agama, penguatan legalitas keluarga, peningkatan ketahanan fisik dan ekonomi keluarga, serta ketahanan sosial psikologi. - Penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga melibatkan pemerintah daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha, dengan peran aktif dari setiap elemen masyarakat. - Masyarakat memiliki kesempatan luas untuk berperan dalam pembangunan ketahanan keluarga melalui berbagai kegiatan yang terkoordinasi dengan pemerintah daerah. - Dunia usaha wajib berperan dalam pembangunan ketahanan keluarga, khususnya bagi karyawan dan keluarganya. - Pemerintah daerah membentuk tim pembina ketahanan keluarga daerah untuk merencanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembinaan pembangunan ketahanan keluarga.

1. Kerjasama atau kemitraan masyarakat dengan organisasi sosial kemasyarakatan asing yang telah dilaksanakan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, dapat dilaksanakan dengan ketentuan harus berkoordinasi kepada pemerintah daerah dan melakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)