Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 09 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulau Morotai 09/2011 · Perda Kabupaten Pulau Morotai No. 09 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pulau Morotai Nomor 09 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011Tanggal Penetapan:28 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Tanggal Berlaku28 Desember 2011
Tanggal Penetapan28 Desember 2011
Tempat PenetapanDaruba

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara yang mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Pulau Morotai. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan pemerintahan daerah dan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing (dengan asas timbal balik), dan tempat ibadah.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, maka penyedia tenaga listrik menjadi Wajib Pajak.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Untuk tenaga listrik dari sumber lain, NJTL adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap dan biaya pemakaian KwH/variabel. Untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, NJTL dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan, jangka waktu pemakaian, dan harga satuan listrik yang berlaku.
  4. Tarif Pajak: Umumnya 10%. Untuk industri dan pertambangan minyak bumi/gas alam dari sumber lain 3%, dan untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri 1,5%.
  5. Wilayah Pemungutan: Seluruh wilayah Kabupaten Pulau Morotai. Pemungutan pajak dilarang diborongkan.
  6. Kewajiban Wajib Pajak: Menghitung, memperhitungkan, dan menyetorkan pajak terutang dengan menggunakan SPTPD.

Peraturan ini juga mengatur tentang masa pajak, saat pajak terutang, tata cara penetapan pajak, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran, penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, sanksi administrasi, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan Kabupaten Halmahera Utara sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.