Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 5/2017 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2017Tanggal Penetapan:11 Desember 2017
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku11 Desember 2017
Tanggal Penetapan11 Desember 2017
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Desa, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

(-)

(-)