Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malang 8/2023 · Perda Kabupaten Malang No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Malang
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanKepanjen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri atas Pendapatan Daerah sebesar Rp 4.683.270.034.727,00, Belanja Daerah sebesar Rp 4.734.425.715.285,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp 51.155.680.558,00, dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 51.155.680.558,00.

Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah.

Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial), Belanja Modal (Belanja Modal Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Jaringan dan Irigasi, Aset Tetap Lainnya, dan Aset Lainnya), Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer (Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan).

Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya) dan Pengeluaran Pembiayaan (Penyertaan Modal Daerah).

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 setelah melalui perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.

(-)

(-)