Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/PP.320/5/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/PERMENTAN/PP.320/5/2017 Tahun 2017 tentang Operasi Pasar Menggunakan Cadangan Beras Pemerintah Dalam Rangka Stabilisasi Harga

Juga dikenal sebagai: Permentan 12/PERMENTAN/PP.320/5/2017 · Permentan No. 12/PERMENTAN/PP.320/5/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2017Tanggal Penetapan:8 Mei 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaOperasi Pasar Menggunakan Cadangan Beras Pemerintah Dalam Rangka Stabilisasi Harga
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku12 Mei 2017
Tanggal Penetapan08 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2012 tentang Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Stabilisasi Harga.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Operasi Pasar (OP) menggunakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka stabilisasi harga beras. CBP diutamakan dari produksi dalam negeri dan didanai APBN, dikelola oleh Perum BULOG. OP dilakukan oleh Perum BULOG atas instruksi Menteri Pertanian, yang menerima usulan dari gubernur berdasarkan usulan bupati/walikota, yang didasarkan pada laporan perkembangan harga beras. Dalam keadaan mendesak, Menteri Pertanian dapat langsung menginstruksikan OP. Jumlah beras yang disalurkan disesuaikan dengan ketersediaan CBP. Pemerintah Daerah menetapkan harga penjualan beras OP di tingkat konsumen sesuai Harga Normal dan tidak melebihi HET yang ditetapkan Menteri Pertanian. Harga penjualan beras OP adalah harga di gudang Perum BULOG, dan hasil penjualan disetor ke Kas Negara. Pemerintah daerah dapat menanggung biaya operasional pendistribusian beras. Gubernur dan bupati/walikota wajib memantau dan mengevaluasi pelaksanaan OP, serta melaporkan perkembangan harga kepada Menteri Pertanian. Perum BULOG melaporkan penggunaan CBP untuk OP kepada Menteri Pertanian.

1. Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Stabilisasi Harga oleh Perusahaan Umum BULOG yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2012 tentang Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Stabilisasi Harga masih menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

(-)