Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 8 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 1983 tentang Penutupan Konsulat Jenderal Kehormatan Republik Indonesia Di Oslo, Norwegia

Juga dikenal sebagai: Keppres 8/1983 · Keppres No. 8 Tahun 1983 · Keppres Nomor 8 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 1983Tanggal Penetapan:14 Februari 1983
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenutupan Konsulat Jenderal Kehormatan Republik Indonesia Di Oslo, Norwegia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Februari 1983
Tanggal Penetapan14 Februari 1983
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1981 tentang pembukaan Konsulat Jenderal Kehormatan Republik Indonesia di Oslo, Norwegia.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menutup Konsulat Jenderal Kehormatan Republik Indonesia di Oslo, Norwegia, sehubungan dengan pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Oslo. Dengan demikian, seluruh kegiatan yang sebelumnya dilakukan oleh Konsulat Jenderal Kehormatan akan dialihkan kepada Kedutaan Besar. Langkah ini diambil untuk menyelaraskan struktur perwakilan diplomatik Indonesia di Norwegia dan meningkatkan efisiensi operasional. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

1. Seluruh kegiatan yang semula dilakukan oleh Konsulat Jenderal Kehormatan Republik Indonesia di Oslo, Norwegia sejak saat ditetapkannya Keputusan Presiden ini, dialihkan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Oslo, Norwegia.

(-)