Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga Administrasi Negara

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 9/2016 · Perka LAN No. 9 Tahun 2016 · Perka LAN Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2016Tanggal Penetapan:1 Agustus 2016
Pendapatan Non PajakPendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaPerubahan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga Administrasi Negara
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku15 April 2016
Tanggal Penetapan01 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga Administrasi Negara.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengubah Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga Administrasi Negara. Perubahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Dengan demikian, perlu dilakukan penyesuaian terhadap rincian tarif yang bersumber dari pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional di Lembaga Administrasi Negara.

(-)

(-)