Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2025-2029

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPB 1/2025 · Peraturan BNPB No. 1 Tahun 2025 · Peraturan BNPB Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2024Tanggal Penetapan:6 Januari 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaRencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2025-2029
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku07 Januari 2024
Tanggal Penetapan06 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini menetapkan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (RENAS PB) untuk tahun 2025-2029. RENAS PB ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola penanggulangan bencana dalam mewujudkan Resiliensi Berkelanjutan secara nasional. RENAS PB berfungsi sebagai bahan masukan untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan program kegiatan penanggulangan bencana. RENAS PB mencakup pengenalan dan pengkajian ancaman bencana, pemahaman tentang kerentanan masyarakat, analisis dampak bencana, tindakan pengurangan risiko bencana, mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana, serta alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya. Pendanaan pelaksanaan RENAS PB bersumber dari APBN dan sumber pendanaan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. RENAS PB ditinjau secara berkala setiap dua tahun atau sewaktu-waktu jika terjadi bencana.

(-)

(-)