Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 19/2018 · Peraturan Bawaslu No. 19 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2018Tanggal Penetapan:20 Juni 2018
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku22 Juni 2018
Tanggal Penetapan20 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan yang tertib terhadap barang dugaan pelanggaran untuk mendukung proses penanganan pelanggaran Pemilu/Pemilihan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran: Pembentukan unit di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang bertanggung jawab kepada Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu. Unit ini bertugas menerima, mencatat, menyimpan, mengamankan, mengeluarkan, memulihkan, dan memusnahkan Barang Dugaan Pelanggaran.
  2. Jenis Barang Dugaan Pelanggaran: Meliputi barang bergerak (mudah menguap, rusak, terbakar, padat, cair, gas, informasi elektronik, dokumen elektronik) dan tidak bergerak.
  3. Prosedur Pengelolaan:
    • Pengambilalihan barang oleh Pengawas Pemilu dengan saksi dan berita acara.
    • Penyerahan barang kepada Unit Pengelola pada hari yang sama.
    • Penyimpanan barang di tempat yang memenuhi standar.
    • Pengamanan dan perawatan barang secara berkala.
    • Pengeluaran barang untuk investigasi dengan surat keputusan Ketua Bawaslu.
    • Pengembalian barang jika tidak terbukti sebagai pelanggaran.
    • Pemulihan aset jika barang tidak diterima pemilik atau memiliki sifat lekas rusak/terbakar.
    • Pemusnahan barang dengan surat perintah Ketua Bawaslu.
  4. Kerja Sama: Bawaslu dapat bekerja sama dengan lembaga terkait (bank pemerintah/daerah, Kejaksaan Agung, Kepolisian) dalam penyimpanan dan pemulihan aset.
  5. Supervisi dan Pelaporan: Bawaslu melakukan supervisi kepada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Unit Pengelola wajib menyampaikan laporan periodik, insidentil, dan akhir kepada Ketua Bawaslu sesuai tingkatannya.
  6. Pendanaan: Biaya pengelolaan dibebankan pada DIPA Bawaslu.

1. Seluruh Barang Dugaan Pelanggaran yang berada dalam penguasaan Pengawas Pemilu sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini wajib dilaporkan kepada Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Peraturan Badan ini.

1. Dalam hal kerusakan atau kehilangan Barang Dugaan Pelanggaran disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan dalam pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.