di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 19/2018 · Peraturan Bawaslu No. 19 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan yang tertib terhadap barang dugaan pelanggaran untuk mendukung proses penanganan pelanggaran Pemilu/Pemilihan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur: