di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kepemudaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 2/2020 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kepemudaan di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah peran strategis pemuda dalam pembangunan bangsa sebagai generasi penerus. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Ketentuan substansial mencakup tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan kepemudaan, yang secara operasional menjadi tugas Kepala Dinas dan instansi terkait. Bupati berwenang menetapkan kebijakan kepemudaan, rencana strategis, kerjasama, mengoordinasikan program, menyediakan prasarana dan sarana, memfasilitasi kegiatan pemuda, serta memberikan penghargaan dan sanksi.
Peraturan ini juga mengatur perencanaan kepemudaan yang dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RAD, dan RKPD. Penyelenggaraan kepemudaan dilakukan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan. Diatur pula mengenai organisasi kepemudaan, prasarana dan sarana kepemudaan, larangan, pembinaan dan pengawasan, partisipasi masyarakat, dan pembiayaan.