di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis
Juga dikenal sebagai: PERPRES 114/2016 · PERPRES No. 114 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 114 Tahun 2016
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekam Medis. Untuk itu, diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan mereka. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pembiayaan tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PNS di pemerintah pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk PNS di pemerintah daerah. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.