Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sorong 8/2013 · Perda Kabupaten Sorong No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2013Tanggal Penetapan:4 Maret 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
LokasiPemerintah Kabupaten Sorong
Tanggal Berlaku04 Maret 2013
Tanggal Penetapan04 Maret 2013
Tempat PenetapanAimas

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 64, 65, 66, 67, 68, 69 dan 70 Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Sorong. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf c dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek Retribusi:** Pelayanan kartu tanda penduduk, kartu keterangan bertempat tinggal, kartu penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, Surat Keterangan Pindah Datang, kartu keluarga, dan akta catatan sipil (akta perkawinan, perceraian, pengesahan/pengakuan anak, ganti nama WNA, dan kematian). 2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. 3. **Golongan Retribusi:** Digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. 4. **Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, dengan struktur tarif yang berbeda untuk WNI dan WNA, serta perbedaan tarif berdasarkan lokasi (perkotaan/pedalaman) dan waktu pelayanan (jam kerja/di luar jam kerja) untuk beberapa jenis akta catatan sipil. Tarif ditinjau paling lama 3 tahun sekali. 5. **Wilayah Pemungutan:** Dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan. 6. **Tata Cara Pembayaran:** Retribusi terutang dilunasi sekaligus paling lambat 30 hari sejak SKRD diterbitkan. Keterlambatan dikenakan bunga 2% per bulan. Bupati dapat memberikan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran dengan bunga 2% sebulan. 7. **Tata Cara Penagihan:** Bupati dapat menerbitkan STRD jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, didahului dengan Surat Teguran. Kekurangan retribusi ditambah bunga 2% per bulan. 8. **Keberatan:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dalam jangka waktu 3 bulan sejak SKRD diterbitkan. 9. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran. 10. **Kedaluwarsa:** Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. 11. **Pemeriksaan:** Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib retribusi. 12. **Pemanfaatan:** Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan daerah yang disetorkan ke Kas Daerah, sebagian digunakan untuk mendanai kegiatan terkait penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil. 13. **Insentif Pemungutan:** Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif berdasarkan pencapaian kinerja. 14. **Penyidikan:** Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.