di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2018 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi
Juga dikenal sebagai: PERPRES 52/2018 · PERPRES No. 52 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi. Untuk itu, diberikan tunjangan jabatan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan mereka. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pembiayaan tunjangan bagi pegawai negeri sipil di Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sedangkan bagi yang di Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.