Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 4/2006 · Perda Kabupaten Magelang No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2006Tanggal Penetapan:28 September 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku28 September 2006
Tanggal Penetapan28 September 2006
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2005

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2006. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 22.100.490.000,- sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 654.709.891.000,-. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 79.606.477.000,- sehingga total belanja setelah perubahan menjadi Rp. 697.094.258.000,-. Akibat perubahan tersebut, terjadi defisit sebesar Rp. (42.384.367.000,-). Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan penyesuaian pada pembiayaan daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran. Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp.70.720.909.891,- sehingga total penerimaan menjadi Rp.72.311.551.391,-. Pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp. 13.214.922.891,- sehingga total pengeluaran menjadi Rp.29.927.184.391,-. Jumlah pembiayaan setelah perubahan adalah Rp.42.384.367.000,-. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)