Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2006. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 22.100.490.000,- sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 654.709.891.000,-. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 79.606.477.000,- sehingga total belanja setelah perubahan menjadi Rp. 697.094.258.000,-. Akibat perubahan tersebut, terjadi defisit sebesar Rp. (42.384.367.000,-). Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan penyesuaian pada pembiayaan daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran. Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp.70.720.909.891,- sehingga total penerimaan menjadi Rp.72.311.551.391,-. Pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp. 13.214.922.891,- sehingga total pengeluaran menjadi Rp.29.927.184.391,-. Jumlah pembiayaan setelah perubahan adalah Rp.42.384.367.000,-. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.