Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan di Kabupaten Dairi. Latar belakangnya adalah pembatalan Peraturan Daerah sebelumnya oleh Menteri Dalam Negeri, sehingga perlu adanya pengaturan kembali mengenai pendaftaran perusahaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan dan pembinaan kepada pengusaha, khususnya ekonomi lemah, serta memperoleh informasi mengenai dunia usaha di daerah.
Ketentuan substansial meliputi jenis-jenis perusahaan yang wajib didaftarkan (Perseroan Terbatas, Koperasi, Persekutuan Komanditer, Firma, Perseorangan, dan perusahaan lain), tata cara pendaftaran, masa berlaku Tanda Daftar Perusahaan (TDP) selama 5 tahun, dan berakhirnya TDP. Peraturan ini juga mengatur nama, objek, subjek, dan golongan retribusi, serta tarif retribusi untuk berbagai jenis perusahaan. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah dan tidak dapat diborongkan. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan tertulis. Pembinaan dan pengendalian pemberian TDP dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.