Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi Nomor 20 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 20 Tahun 2008 tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dairi 20/2008 · Perda Kabupaten Dairi No. 20 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Dairi Nomor 20 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Wajib Daftar Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Dairi
Tanggal Berlaku31 Desember 2008
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanSidikalang

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 02 Tahun 2006 tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan di Kabupaten Dairi. Latar belakangnya adalah pembatalan Peraturan Daerah sebelumnya oleh Menteri Dalam Negeri, sehingga perlu adanya pengaturan kembali mengenai pendaftaran perusahaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan dan pembinaan kepada pengusaha, khususnya ekonomi lemah, serta memperoleh informasi mengenai dunia usaha di daerah. Ketentuan substansial meliputi jenis-jenis perusahaan yang wajib didaftarkan (Perseroan Terbatas, Koperasi, Persekutuan Komanditer, Firma, Perseorangan, dan perusahaan lain), tata cara pendaftaran, masa berlaku Tanda Daftar Perusahaan (TDP) selama 5 tahun, dan berakhirnya TDP. Peraturan ini juga mengatur nama, objek, subjek, dan golongan retribusi, serta tarif retribusi untuk berbagai jenis perusahaan. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah dan tidak dapat diborongkan. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan tertulis. Pembinaan dan pengendalian pemberian TDP dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka semua Tanda Daftar Perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

1. Barang siapa melanggar, melalaikan atau tidak mematuhi ketentuan yang tercantum dalam peraturan Daerah ini diancam Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah ). 2. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Tindak Pidana Pelanggaran. 3. Selain Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala kerugian yang timbul akibat pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dibebankan kepada si pelanggar.