Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 43/2015 · Permen ESDM No. 43 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaTata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku30 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2015 merupakan peraturan menteri baru yang menetapkan tata cara evaluasi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batubara. Peraturan ini dirumuskan untuk mengatur mekanisme evaluasi penerbitan IUP sehubungan dengan serah terima dokumen perizinan akibat pembagian urusan pemerintahan (Pasal pertimbangan dan Pasal 2—Pasal 3).

  • Tidak secara eksplisit menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya: Dalam teks Peraturan Menteri ini tidak tercantum ketentuan yang secara tegas mencabut atau menggantikan Peraturan Menteri ESDM lainnya. Peraturan ini mengacu kepada peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi dan peraturan menteri terkait (mis. Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2010 beserta Perubahan kedua Nomor 30 Tahun 2014) tetapi tidak menyatakan penggantian atau perubahan terhadap peraturan menteri tersebut.

  • Tidak menetapkan perubahan amandemen pada undang‑undang: Peraturan ini merujuk dan melaksanakan ketentuan dari Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 (Pertambangan Mineral dan Batubara) dan Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Pemerintahan Daerah) namun tidak mengubah atau mencabut ketentuan undang‑undang tersebut.

  • Status berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 26). Dokumen menunjukkan tanggal penetapan dan pengundangan pada 30 Desember 2015. Dengan demikian sejak 30 Desember 2015 peraturan ini berlaku secara hukum.

Isi Kebijakan — Tujuan, Kewajiban, Prinsip, Mekanisme
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Menetapkan tata cara evaluasi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batubara sehubungan dengan serah terima dokumen perizinan akibat pembagian urusan pemerintahan (pertimbangan huruf a—d dan Pasal 2—3).

    • Memastikan kepatuhan administratif, kewilayahan, teknis, lingkungan, dan finansial sebelum IUP dinyatakan Clear and Clean dan/atau diberi sertifikat.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban bupati/walikota: Menyerahkan dokumen perizinan dan WIUP kepada gubernur (untuk penanaman modal dalam negeri) atau kepada Menteri untuk penanaman modal asing (Pasal 2).

    • Kewajiban gubernur: Menyampaikan dokumen perizinan lintas provinsi atau penanaman modal asing kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dan menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri dalam jangka waktu yang ditentukan (Pasal 3, Pasal 21).

    • Kewajiban Direktur Jenderal/Menteri: Melakukan evaluasi penerbitan IUP sesuai kewenangan, mengumumkan status IUP, dan menerbitkan Sertifikat IUP Clear and Clean bila memenuhi persyaratan (Pasal 4, Pasal 22—24).

    • Hak pemegang IUP/KP: Jika memenuhi semua kriteria, berhak direkomendasikan untuk pengumuman status Clear and Clean dan diberikan Sertifikat Clear and Clean (Pasal 21—Pasal 24).

  • Prinsip‑prinsip Utama yang Diatur:

    • Asas kemanfaatan, keterbukaan, keadilan, dan mempertimbangkan kepentingan nasional dan/atau daerah (Pasal 12 ayat (2) menyebut asas terkait penyelesaian tumpang tindih serta prinsip umum pengaturan evaluasi).

    • Prinsip legalitas dan kepatuhan terhadap ketentuan undang‑undang yang lebih tinggi (acuan pada UU No.4/2009, UU No.23/2014, PP No.23/2010 seperti telah diubah).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Penyerahan dokumen: Bupati/walikota menyerahkan kepada gubernur atau Menteri sesuai jenis penanaman modal (Pasal 2—3).

    • Pelaksanaan evaluasi: Direktur Jenderal atau gubernur melakukan evaluasi penerbitan IUP berdasarkan kriteria administratif, kewilayahan, teknis, lingkungan, dan finansial yang dirinci dalam Pasal 5 (ayat (2) a—e). Evaluasi finansial dilakukan oleh Direktur Jenderal (Pasal 5 ayat (3)).

    • Pengambilan langkah administratif: Setelah evaluasi ditemukan ketidaksesuaian, mekanisme tindakan meliputi peringatan, penghentian sementara, penyesuaian jangka waktu, perubahan koordinat, penciutan WIUP, penggabungan WIUP, pemindahan IUP ke badan usaha baru, atau pencabutan IUP sesuai ketentuan Pasal 7—Pasal 16.

    • Pengumuman dan sertifikasi Clear and Clean: Gubernur menyampaikan hasil evaluasi dalam jangka waktu 90 hari kalender sejak berita acara serah terima (Pasal 21); Direktur Jenderal mengumumkan status IUP Clear and Clean atau tidak Clear and Clean (Pasal 22—23) dan memberikan Sertifikat IUP Clear and Clean berdasarkan evaluasi gabungan pusat dan daerah (Pasal 24).

    • Penanganan KP yang masih berlaku: KP yang masih berlaku setelah berlakunya UU No.4/2009 dievaluasi dan jika memenuhi kriteria akan disesuaikan menjadi IUP (Pasal 20).

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 26). Dokumen menunjukkan tanggal pengundangan 30 Desember 2015.

  • Kewajiban penyampaian hasil evaluasi yang sudah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri: Pasal 25 menyatakan bahwa hasil evaluasi dan rekomendasi IUP Clear and Clean yang dilakukan oleh gubernur sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap berlaku, namun wajib disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.

  • Batas waktu penyesuaian dan pelaporan:

    • Gubernur wajib menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 90 hari kalender sejak penandatanganan berita acara serah terima dokumen perizinan dari bupati/walikota (Pasal 21 ayat (1)).

    • Untuk evaluasi yang telah dilakukan sebelum Peraturan ini berlaku, penyampaian wajib dilakukan dalam 90 hari kerja sejak peraturan ditetapkan (Pasal 25).

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • KP yang masih berlaku setelah berlakunya Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 dievaluasi berdasarkan kriteria dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3). Jika memenuhi kriteria, KP disesuaikan menjadi IUP (Pasal 20 ayat (1)—(2)). Jika tidak memenuhi, penyelesaian dilakukan menurut ketentuan Pasal 6 sampai Pasal 18 (Pasal 20 ayat (3)).

    • Pengecualian khusus: Pasal 8 menyebut pencabutan tidak berlaku bagi koperasi dalam kondisi tertentu (KP Eksploitasi yang bukan peningkatan dari KP Eksplorasi dikecualikan untuk koperasi).

  • Grandfathering clauses:

    • Pasal 25 merupakan mekanisme grandfathering terbatas: hasil evaluasi gubernur sebelum berlakunya Peraturan Menteri dinyatakan tetap berlaku tetapi harus diserahkan dalam jangka waktu 90 hari kerja agar dapat diakomodasi oleh tingkat pusat.

    • KP yang masih berlaku setelah UU No.4/2009 diperlakukan khusus melalui evaluasi dan penyesuaian (Pasal 20), sehingga keberadaan KP lama tidak otomatis dicabut tanpa proses evaluasi.

Sanksi
  • Sanksi Administratif (Ada):

    • Dasar ketentuan: Pasal 17 ayat (1) dan (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18, dan Pasal 19 mengatur sanksi administratif.

    • Bentuk sanksi administratif (Pasal 17 ayat (3)):

      • Teguran tertulis;

      • Penghentian sementara kegiatan usaha;

      • Pencabutan IUP.

    • Penggunaan sanksi menurut konteks:

      • Pasal 17: Pemegang IUP Eksplorasi yang tidak memenuhi kriteria teknis, lingkungan, atau finansial dapat dikenai sanksi administratif oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau oleh gubernur sesuai kewenangan.

      • Pasal 17: Pemegang IUP Operasi Produksi yang tidak memenuhi kriteria finansial dikenai sanksi administratif serupa.

      • Pasal 18: Jika pemegang IUP Operasi Produksi tidak memenuhi kriteria teknis dan lingkungan, sanksi administratif yang dikenakan berupa pencabutan IUP oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau oleh gubernur sesuai kewenangan.

      • Pasal 19: Jika gubernur tidak melakukan pencabutan sebagaimana mestinya, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mencabut IUP yang tidak memenuhi kriteria lingkungan (fungsi korektif/penegakan oleh pusat).

    • Sanksi administratif lain yang bersifat tindakan administratif (bukan sanksi pidana): Penciutan WIUP (Pasal 12, Pasal 13), perubahan koordinat (Pasal 14—16), penggabungan WIUP atau pemindahan IUP ke badan usaha baru (Pasal 9), penyesuaian jangka waktu IUP (Pasal 10—11), dan pencabutan berdasarkan temuan administratif (Pasal 7—Pasal 15).

  • Sanksi Pidana:

    • Tidak mengatur sanksi pidana secara langsung: Peraturan Menteri ini tidak memuat ketentuan sanksi pidana spesifik. Sanksi pidana yang relevan jika ada tetap akan merujuk pada ketentuan pidana yang diatur dalam Undang‑Undang atau peraturan yang lebih tinggi (mis. UU No.4/2009 atau peraturan pelaksana yang mengatur tindak pidana di bidang pertambangan), tetapi Peraturan Menteri ini tidak menjabarkan atau menetapkan pasal pidana baru.