Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 5 Tahun 2024

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 5/2024 · Keppres No. 5 Tahun 2024 · Keppres Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2024Tanggal Penetapan:9 Januari 2024
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Januari 2024
Tanggal Penetapan09 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Baru: Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 adalah peraturan baru yang mengatur penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama kunjungan ke luar negeri.

  • Persyaratan Tugas: Wakil Presiden harus melaksanakan tugas sehari-hari sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Konsultasi untuk Kebijakan Baru: Jika perlu ada kebijakan baru selama masa penugasan, Wakil Presiden wajib berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan dari Presiden.
  • Pelaporan: Setelah kembali dari kunjungan, Wakil Presiden harus melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

Tidak Ada

Tidak Ada