di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Juga dikenal sebagai: Keppres 5/2024 · Keppres No. 5 Tahun 2024 · Keppres Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Baru: Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 adalah peraturan baru yang mengatur penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama kunjungan ke luar negeri.
Tidak Ada
Tidak Ada