Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Timur Agro Perseroan Terbatas Timur Investama Perseroan Terbatas Bumi Timur Mineral dan Perseroan Terbatas Nusa Timur Energi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 11/2014 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:15 September 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Timur Agro Perseroan Terbatas Timur Investama Perseroan Terbatas Bumi Timur Mineral dan Perseroan Terbatas Nusa Timur Energi
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 September 2014
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Timur Agro, Perseroan Terbatas Timur Investama, Perseroan Terbatas Bumi Timur Mining dan Perseroan Terbatas Bumi Timur Energi (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2013 Nomor 74).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbentuk Perseroan Terbatas di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakangnya adalah adanya perubahan nama dan besaran penyertaan modal pada beberapa BUMD, sehingga Peraturan Daerah sebelumnya perlu diganti.

Tujuan penyertaan modal adalah untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Bentuk penyertaan modal dapat berupa barang milik daerah dan/atau uang yang dianggarkan dalam APBD. Komposisi modal BUMD yang dimiliki Pemerintah Daerah minimal 51%.

Besaran penyertaan modal dasar untuk masing-masing BUMD (PT. Bumi Timur Agro, PT. Timur Investama, PT. Bumi Timur Mineral, dan PT. Nusa Timur Energi) adalah Rp400.000.000,00. Modal ditempatkan masing-masing adalah Rp200.000.000,00, dan modal yang telah disetor tunai pada tahun 2013 masing-masing adalah Rp100.000.000,00.

Penyertaan modal daerah dilaksanakan untuk membiayai peningkatan kinerja dan pengembangan usaha BUMD. Direksi BUMD wajib menyusun rencana usaha. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan melalui monitoring, evaluasi, dan pengendalian. BUMD wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan kepada Bupati.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai penyertaan modal Pemerintah Daerah yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)