Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 4/2012 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2012Tanggal Penetapan:9 November 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku09 November 2012
Tanggal Penetapan09 November 2012
Tempat PenetapanBantaeng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 15)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2012. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2012. Perubahan meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** * Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah. * Dana Perimbangan bertambah. * Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah bertambah. 2. **Belanja Daerah:** * Belanja Tidak Langsung bertambah, termasuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan kepada pemerintah desa. * Belanja Langsung bertambah, termasuk belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan pembiayaan bertambah, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. * Pengeluaran pembiayaan bertambah, terutama untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya akan diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)