Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2012. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2012.
Perubahan meliputi:
1. **Pendapatan Daerah:**
* Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah.
* Dana Perimbangan bertambah.
* Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah bertambah.
2. **Belanja Daerah:**
* Belanja Tidak Langsung bertambah, termasuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan kepada pemerintah desa.
* Belanja Langsung bertambah, termasuk belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal.
3. **Pembiayaan Daerah:**
* Penerimaan pembiayaan bertambah, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya.
* Pengeluaran pembiayaan bertambah, terutama untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya akan diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.