Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Demak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 6/2008 · Perda Kabupaten Demak No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2008Tanggal Penetapan:28 April 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Demak
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku28 April 2008
Tanggal Penetapan28 April 2008
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2001 Nomor 3 Seri D Nomor 3 ). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2002 Nomor 10 Seri D Nomor 5). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2002 Nomor 12 Seri D Nomor 7). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 26 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak ( Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2002 Nomor 28 Seri D Nomor 12.

Peraturan Daerah Kabupaten Demak ini dibentuk untuk menyesuaikan susunan, kedudukan, dan tugas pokok perangkat daerah Kabupaten Demak dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini membentuk dinas-dinas daerah di Kabupaten Demak, yang meliputi:

  1. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga;
  2. Dinas Kesehatan;
  3. Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi;
  4. Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika;
  5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  6. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
  7. Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Pertambangan, dan Energi;
  8. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  9. Dinas Pertanian;
  10. Dinas Kelautan dan Perikanan;
  11. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah.

Setiap dinas daerah memiliki susunan organisasi yang terdiri dari kepala dinas, sekretariat (dengan sub bagian program, keuangan, umum dan kepegawaian), bidang-bidang yang disesuaikan dengan tugas pokok dinas, unit pelaksana teknis dinas (UPTD), dan kelompok jabatan fungsional. Dinas-dinas ini bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang masing-masing dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Peraturan ini juga mengatur pembentukan UPTD pada masing-masing dinas daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang di wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.

1. Kepala Bidang pada Dinas Daerah yang telah menduduki jabatan struktural eselon IIla sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon Illa. 2. Kepala Bidang pada Dinas Daerah yang telah menduduki jabatan struktural eselon IIIa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dimutasikan menjadi Kepala Bidang pada Dinas Daerah/Badan atau Kepala Bagian/Kepala Bidang pada Rumah Sakit Umum Daerah pada Perangkat daerah tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon Illa.

(-)