di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Demak
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 6/2008 · Perda Kabupaten Demak No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Demak ini dibentuk untuk menyesuaikan susunan, kedudukan, dan tugas pokok perangkat daerah Kabupaten Demak dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini membentuk dinas-dinas daerah di Kabupaten Demak, yang meliputi:
Setiap dinas daerah memiliki susunan organisasi yang terdiri dari kepala dinas, sekretariat (dengan sub bagian program, keuangan, umum dan kepegawaian), bidang-bidang yang disesuaikan dengan tugas pokok dinas, unit pelaksana teknis dinas (UPTD), dan kelompok jabatan fungsional. Dinas-dinas ini bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang masing-masing dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Peraturan ini juga mengatur pembentukan UPTD pada masing-masing dinas daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang di wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.