Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 21/2002 · Perda Kabupaten Semarang No. 21 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2002Tanggal Penetapan:18 November 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Pajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku19 November 2002
Tanggal Penetapan18 November 2002
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Pajak Penerangan Jalan. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait pajak penerangan jalan dan tarif pajak untuk golongan industri. Secara spesifik, dilakukan perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Kabupaten Semarang, Bupati Semarang, Pejabat, Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, Penerangan Jalan, Pajak Daerah, Pajak Penerangan Jalan, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN), dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 6 yang mengubah dasar pengenaan pajak menjadi Nilai Jual Tenaga Listrik dan menetapkan tarif pajak untuk golongan industri sebesar 10% x 30% dari nilai jual tenaga listrik.

(-)

(-)