Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 214 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 214 Tahun 1961 tentang Penganugerahan Bintang Sakti Secara Anumerta

Juga dikenal sebagai: Keppres 214/1961 · Keppres No. 214 Tahun 1961 · Keppres Nomor 214 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Mei 1961
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenganugerahan Bintang Sakti Secara Anumerta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan anugerah Tanda Kehormatan Bintang Sakti secara anumerta kepada almarhum Letnan Kolonel Ignatius Slamet Rijadi. Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas jasa dan sifat-sifat kepahlawanan yang ditunjukkan oleh almarhum dalam pertempuran. Keputusan ini didasarkan pada usulan dari Menteri/Deputy Menteri Keamanan Nasional dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 65 Tahun 1958 dan Undang-Undang No. 10 Prp Tahun 1960.

(-)

(-)