di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107 Tahun 1998 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Turki Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Keppres 107/1998 · Keppres No. 107 Tahun 1998 · Keppres Nomor 107 Tahun 1998
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki mengenai peningkatan dan perlindungan atas penanaman modal. Persetujuan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 25 Februari 1997, sebagai hasil perundingan antara delegasi kedua negara. Tujuan utama dari persetujuan ini adalah untuk meningkatkan investasi dan memberikan perlindungan terhadap penanaman modal antara kedua negara. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa persetujuan tersebut sejalan dengan amanat Presiden Republik Indonesia mengenai pembuatan perjanjian dengan negara lain. Dengan pengesahan ini, diharapkan dapat tercipta iklim investasi yang lebih kondusif dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.