Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 0375 Tahun 2026

Surat Edaran Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 0375 Tahun 2026 tentang Pelayanan Perizinan Ketenaganukliran untuk Nonpelaku Usaha

Juga dikenal sebagai: SE Kepala BAPETEN 0375/2026 · SE Kepala BAPETEN No. 0375 Tahun 2026 · SE Kepala BAPETEN Nomor 0375 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2026Tanggal Penetapan:26 Februari 2026
KetenaganukliranPerizinan & Pelayanan PublikPengawasan Tenaga Nuklir

Informasi

TipeSurat Edaran Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Tanggal Berlaku26 Februari 2026
Tanggal Penetapan26 Februari 2026

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan perundang-undangan lain secara eksplisit. Namun, peraturan ini merujuk pada beberapa peraturan yang menjadi dasar hukumnya, yaitu: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 6. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Sistem Elektronik dan Penatalaksanaan dalam Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Perizinan Petugas Fasilitas Radiasi di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir. 8. Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.

Surat Edaran ini diterbitkan untuk memberikan kepastian dalam pelayanan perizinan ketenaganukliran bagi nonpelaku usaha, sejalan dengan upaya deregulasi, peningkatan investasi, dan kemudahan berusaha. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan terselenggaranya layanan perizinan yang memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik, yaitu sederhana, mudah, dan cepat, serta memberikan keadilan dalam proses perizinan. Pelayanan perizinan ketenaganukliran untuk nonpelaku usaha mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, Nomor Induk Berusaha digantikan dengan dokumen legalitas badan hukum atau yang setara. Persyaratan dasar seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan (PL), dan/atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tetap harus dipenuhi, begitu pula persyaratan administratif dari instansi lain. Persyaratan lain yang tidak relevan untuk nonpelaku usaha dikecualikan. Jenis tarif dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterapkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.02/2021. Nonpelaku usaha baru wajib melakukan registrasi pada sistem Balis sebelum mengajukan permohonan izin, dan semua jenis permohonan izin dilakukan melalui sistem tersebut.

(-)

(-)