Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 117 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 117 Tahun 1951 tentang Mutasi Dr. Sumitro Djojohadikusumo Sebagai Komisaris Pemerintah Pada De Javasche Bank

Juga dikenal sebagai: Keppres 117/1951 · Keppres No. 117 Tahun 1951 · Keppres Nomor 117 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 1951Tanggal Penetapan:2 Juli 1951
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMutasi Dr. Sumitro Djojohadikusumo Sebagai Komisaris Pemerintah Pada De Javasche Bank
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Mei 1951
Tanggal Penetapan02 Juli 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 117 Tahun 1951 ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan Komisaris Pemerintah pada De Javasche Bank setelah pengangkatan Mr. Lukman Hakim sebagai Direktur bank tersebut. Dr. Sumitro Djojohadikusumo, mantan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Republik Indonesia, diangkat sebagai Komisaris Pemerintah pada De Javasche Bank terhitung mulai tanggal 8 Mei 1951. Selama menjabat, Dr. Sumitro akan menerima tunjangan sebesar R.500,- per bulan yang dibebankan pada mata-anggaran 4.1.3.3. Rencana Anggaran tahun 1951. Menteri Keuangan Republik Indonesia diberi kuasa untuk mengambil sumpah atau janji dari Dr. Sumitro sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)