Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Tujuan utamanya adalah untuk menjabarkan secara rinci perubahan rencana keuangan tahunan daerah yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Kebijakan ini mengatur penyesuaian target pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selain itu, peraturan ini merinci alokasi belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer, serta mengatur struktur pembiayaan daerah untuk menutupi defisit anggaran. Rincian teknis mengenai klasifikasi, objek, dan rincian objek pendapatan, belanja, serta pembiayaan, termasuk daftar penerima hibah dan bantuan sosial, diatur lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.