Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Kepada Perusahaan Air Minum Wai Tipalayo Kabupaten Polewali Mandar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 11/2014 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Agustus 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Kepada Perusahaan Air Minum Wai Tipalayo Kabupaten Polewali Mandar
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Agustus 2014
Tempat PenetapanPolewali Mandar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wai Tipalayo.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan sarana dan prasarana air bersih/air minum, meningkatkan cakupan pelayanan PDAM kepada masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), menambah permodalan PDAM dalam rangka pengembangan investasi, dan mencapai target Millenium Development Goals (MDGs).

Ketentuan Substansial:

  • Besaran dana penyertaan modal daerah ditetapkan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah) yang bersumber dari Program Hibah Air Minum bantuan AusAID.
  • Penyertaan modal daerah dalam bentuk uang dan akan dianggarkan pada APBD Perubahan Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2014.
  • Penggunaan dana penyertaan modal daerah yang melibatkan kerjasama dengan pihak ketiga sepenuhnya menjadi kewenangan PDAM.
  • Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal daerah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)