Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 7/POJK.03/2016 · Peraturan OJK No. 7/POJK.03/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2016Tanggal Penetapan:26 Januari 2016
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPrinsip Kehati-Hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku27 Januari 2016
Tanggal Penetapan26 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/26/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum

Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur penerapan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan structured product oleh bank umum. Latar belakang kebijakan ini adalah perkembangan pesat inovasi instrumen keuangan yang meningkatkan kompleksitas dan risiko bagi bank. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko serta peningkatan transparansi informasi kepada nasabah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan perizinan untuk kegiatan structured product, pembatasan transaksi berdasarkan jenis bank, dan kewajiban bank untuk mencantumkan rencana kegiatan structured product dalam rencana bisnis mereka. Selain itu, bank diwajibkan untuk menerapkan manajemen risiko yang efektif, termasuk pengawasan aktif oleh direksi dan dewan komisaris, serta memiliki kebijakan dan prosedur yang komprehensif untuk kegiatan structured product.

(-)

  • 1. Bank yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan Bank, pembekuan dan pencabutan persetujuan untuk kegiatan usaha tertentu, pemberhentian pengurus Bank, dan/atau pencantuman dalam daftar tidak lulus di bidang perbankan.
  • 2. Pelanggaran terhadap Pasal 2 dikenakan denda sebesar 1% dari nilai transaksi Structured Product, maksimal Rp27.000.000.000,00.